Polres Tulang Bawang Lakukan Social Distancing dan Physical Distancing Kepada Ratusan Karyawan Perusahaan

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampung visual.com-
Berbagai macam cara dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan hari ini, Sabtu (04/04/2020), sekira pukul 07.30 WIB, di PT. Menggala Berseri, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, telah dilaksanakan Social Distancing dan Physical Distancing.

“Ya, hari ini Saya bersama dengan PJU Polres telah melaksanakan kegiatan sosialisasi berupa Social Distancing dan Physical Distancing kepada 250 orang karyawan perusahaan PT. Menggala Berseri.” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK saat memimpin langsung kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Lanjutnya, kegiatan yang kami lakukan pagi ini adalah memberikan materi Standar Operasional Prodesur (SOP) yang benar tentang Social Distancing dan Physical Distancing kepada karyawan perusahaan, mulai dari jam masuk sampai jam pulang kerja sehingga mereka tetap bisa bekerja dengan aman serta bisa terhindar dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kapolres menambahkan, dengan metode Social Distancing dan Physical Distancing ini, diharapkan antar karyawan yang satu dengan yang lainnya selama bekerja dapat menjaga jarak fisik sekira 1-2 meter, sebab salah satu penularan Virus Corona (Covid-19) adalah dengan droplets yang secara tidak sadar dapat dikeluarkan oleh orang lain disekitar.

Baca Juga:  Gelar Jum'at Curhat, Polres Tulang Bawang Tampung Aspirasi Warga Mekar Jaya

“Pada kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Virus Corona (Covid-19), agar kiranya karyawan yang ingin mengadakan kegiatan mengumpulkan sejumlah massa seperti acara resepsi pernikahan untuk sementara waktu ditunda dulu sampai pandemi virus ini berakhir,” terang AKBP Andy.

Dengan tetap menjunjung tinggi Maklumat Kapolri tersebut, bukan berarti kegiatan perekonomian di pasar dan pabrik tempat karyawan bekerja harus di bubarkan, tetapi kami memberikan himbauan secara humanis bagaimana SOP Social Distancing dan Physical Distancing yang benar guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). (*)

 483 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.