Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga:  Sempat Ramai di Dunia Maya, Pelaku Penodongan Dengan Senjata Air Soft Gun di Jalan Ethanol Ditangkap Polisi

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda melakukan Pencocokan data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)