Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Dente Teladas

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Dente Teladas
TULANG BAWANG

Tulang Bawang (LV) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Senin (07/03/2022), pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-72

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, kertas timah rokok, handphone (HP) merk Vivo Y21 dan HP merk Infinix Smart 5.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang menggelar Sertijab Kabag SDM

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkotika, dan dari tangan mereka berhasil disita belasan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua bandar narkotika masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Caleg DPRD Provinsi Lampung Dari Partai Golkar Ajak Warga Tuba Sukseskan Pemilu 2019

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

 257 kali dilihat

Tagged