Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sumatera Way Kanan

WAY KANAN

Way Kanan , LV – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (18/11/2020).

Tersangka berinisial HM (30) dan RR (15) keduanya warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 di Jalan Lintas Sumatera Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Peringatan Hari 1 Juta Pohon Internasional, Kormi Way Kanan Gelar Dengan Berbagai Kegiatan

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, dan saat itu melihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dengan Nomor Polisi B 3216 SDA, saat keduanya berhenti serta gerak gerik keduanya yang mencurigakan,”Jelasnya.

Selanjutnya petugas mendekati keduanya, tiba – tiba perempuan yang sebelumnya dibonceng membuang bungkusan kesebelah kirinya dengan menggunakan tangan kirinya sehingga oleh petugas lansung diamankan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Binaan Lapas Way Kanan Jalani Vaksinasi Covid-19

Ketika HM disuruh untuk mengambil kembali bungkusan sebelumnya yang telah dibuangnya, hasilnya bungkusan tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 yang dibungkus dalam kertas struk penarikan uang tunai dari BANK BRI.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar kasat Narkoba.

Baca Juga:  Komite Wartawan Reformasi Indonesia Kab. Way Kanan Kembali Eksis

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.

(Deki)

 982 kali dilihat