Polresta Tangerang Amankan Pengedar Narkotika

NASIONAL

Tangerang, lampungvisual.com-
Komitment Kapolda Banten untuk Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polda Banten, Terus Gencar dilaksanakan. Hal ini demi menyelamatkan anak bangsa dari para pengedar barang haram yang dapat merusak akhlak manusia.
Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi
Dengan Tegas Memerintahkan para Kapolres di seluruh jajaran untuk serius berantas narkoba, melalui kegiatan yang bersifat Preemtif, yaitu penyuluhan, Preventif dengan berpatroli ke daerah rawan narkoba serta melakukan upaya penegakan hukum, seperti yg dilakukan oleh Polresta Tangerang, dengan
berhasil mengamankan satu tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Senin (25/2/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 anggota reskrim polsek panongan mendapatkan laporan atau informasi dari  seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di salah satu Perumahan, menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya menerjunkan personel untuk penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut,” katanya.
Edy menjelaskan sekira jam 06.00 wib sesampai di TKP saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki laki yang gerak – geriknya mencurigakan yang akan menaiki sepeda motor dengan ciri ciri seperti yang diinformasikan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian.
“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti selanjutnya saksi melakukan penggeledahan rumah tersangka dan kemudian tersangka menunjukan 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yg disimpan dalam tempat rokok dari besI,” jelasnya.
Lanjut Edy mengungkapkan Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda Banten dan Seluruh Polres Jajaran, sangat berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. “Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba,” Imbuh edy.
Sumber: Bidhum
Editor  : Susan

Baca Juga:  BABINSA Danukusuman Laksanakan Sholat Jum’at di Wilayah Binaanya

 1,224 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.