Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana menuturkan Pada sekira pukul 13.30 Wib bertempat di rel kereta api Desa Blambangan, Blambangan Pagar, pada saat korban melintasi rel di Desa Blambangan menggunakan Truk muatan bahan bangunan di stop oleh pelaku dan di mintai uang sejumlah 10.000 oleh pelaku dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis Badik lalu, korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sejumlah 50.000 ribu kepada pelaku.