Polsek Abung Selatan Ringkus Pelaku Curat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan remaja 19 tahun karena terbukti melakukan pencurian disalah satu rumah warga Desa Buring Kencana, Kecamatan Blambangan Pagar.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, ditangkap karena pelaku telah melakukan pencurian berupa satu buah handphone merk oppo type A5S warna biru dan satu buah jam tangan merk casio warna silver.

Baca Juga:  Disdukcapil Lampura Lakukan Perekaman E-KTP bagi ODGJ dan Lansia

“Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah korbannya menggunakan golok kemudian merusak pintu lemari dan mengambil handphone dan jam tangan milik korban,” kata Kapolsek, Rabu (16/10/2019).

Pelaku, lanjutnya terancam dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya 5-7 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara juga telah mengamankan barang bukti alat serta hasil aksi pencuriannya.

Baca Juga:  Bansos UPK ABSEL Menuai Apresiasi Warga

“Selain sebilah golok yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya juga diamankan satu unit handphone dan satu buah jam tangan,” ujarnya.

Ditambahkan, AKP Sukimanto pelaku tindak pidana pencurian itu berinisial MR (19) tahun yang masih merupakan tetangga kampung korban di Desa Buring, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

(Andrian Folta)

 1,402 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.