Polsek Abung Timur Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Jajaran Polsek Abung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan mengamankan pelaku yang berinisial RP (32) warga Desa Banjarkerta Rahayu, Lampung Tengah, Jum’at (29/11/2019) sekira pukul 01.00 wib.

Pelaku (RH) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza nopol B 3112 KMT warna hitam, dengan STNK dan BPKB atas nama Novviana Salindrasarit.

Kapolsek Abung Timur Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penangkapan terhadap pelaku (RP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/377/XI/2019/Polda Lampung/Res LU/Sek Abung Timur, tanggal 01 November 2019, dengan korban Adi Suwito Bin Saeran, 36 tahun, Tani, Islam, Alamat Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Mengantisipasi Banjir Susulan Pemkab Lampura Menurunkan Tim Reaksi Cepat BPBD

” Pelaku di tangkap di rumah kediamannya di Desa Banjar Kerta Rahayu Kecamatan Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah, ” Ungkapnya.

Kronologis kejadian, Lanjut Kapolsek Pada saat pelapor sedang berada diluar rumah bersama dengan istrinya karena membantu tetangganya yang sedang membangun rumah. Tak lama berselang setelah pelapor pulang kerumah mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan jendela samping dalam keadaan rusak.

Baca Juga:  Sosialisasi Penerima BLT Pemdes Karang Rejo II Gelar Musdes

Lalu pelapor memeriksa isi di dalam rumah dan satu unit sepeda motor Honda Verza nopol B 3112 KMT warna hitam sudah tidak ada lagi.

“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” Jelasnya.

(Andrian Folta)

 2,879 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.