Polsek Buay Bahuga Mengamankan FR Warga Kampung Pisang Baru

WAY KANAN

Way Kanan-
Saat pelaksanaan patroli malam, Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan FR (29) warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, karena diduga pelaku membawa Narkoba jenis sabu, Senin (27/7/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 25-07-2020 sekira pukul 19.00 WIB anggota Polsek Buay Bahuga yang dipimpin Kapolsek melaksanakan patroli di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Gelar Bimtek Konseling Jenjang Guru Pendidikan Dasar

“Di tengah perjalanan anggota operasional unit reskrim Polsek Buay Bahuga melihat seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor yamaha Bison yang terlihat dan mencurigakan, sewaktu petugas memberhentikan terhadap pengendara motor untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan kelengkapan lainnya,”ujarnya.

Hasilnya benar, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial FR, diketemukan satu plastik klip yang beriskan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan didalam bungkus rokok merk Felos.

Baca Juga:  Dinkes Way Kanan Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk penyidikan lebih lanjut perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” pukasnya Kapolsek. (Deki)

 520 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.