Polsek Dente Teladas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana, AKP Rohmadi : Sadis Cara Tersangka Membunuh Korban

TULANG BAWANG

Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak hari Rabu (13/01/2021) dan rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(*)

Tagged