Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak hari Rabu (13/01/2021) dan rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(*)
Baca Artikel Berikutnya
Polres Tulang Bawang Gelar Nobar di 9 Lokasi Saat Indonesia Melawan Irak di Piala Asia U-23
Peduli dan Empati, Polsek Dente Teladas Gelar Baksos Untuk Korban Kebakaran Rumah
Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Sasaran Utamanya
Hadiri Peringatan Hari Kartini Tahun 2024, Kompol Mutolib: Pejuang Emansipasi Perempuan