Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Setubuhi Korban Berstatus Pacaran

Polsek Gedung Aji Tangkap Pemuda Yang Setubuhi Korban Berstatus Pacaran
PERISTIWATULANG BAWANG

Tulang Bawang lampungvisual.com –
Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ditangkap hari Selasa (27/04/2021), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Batanghari.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial RG (19), berprofesi tani, warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (28/04/2021).

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Evakuasi dan Data Korban Terdampak Bencana Alam

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berkat laporan dari IM (40), berprofesi tani yang merupakan bapak kandung dari korban AP (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Penawar Aji.

IM datang ke Mapolsek hari Selasa (27/04/2021), pukul 08.00 WIB dan melaporkan bahwa anaknya telah jadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Antara pelaku dengan korban berstatus pacaran.

Mulanya Awal Bulan November 2020, pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang saat itu posisi rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada korban sendirian, sedangkan orang Tua korban sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas 7 TKP

“Dalam keadaan tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas Ipda Arbiyanto.

Hari Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam oleh pelaku, karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Dokkes Polres Tulang Bawang Cek Kesehatan Personel di Tiga Pos Pada Operasi Lilin Krakatau 2023

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(*/AG)

 407 kali dilihat

Tagged