Polsek Gedung Aji Tangkap Residivis Curat Yang Sedang Konsumsi Narkotika

TULANG BAWANG

Tulang Bawang : lampung visual.com

Polsek Gedung Aji berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2017 yang merupakan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, residivis curat tersebut ditangkap hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Sukarame.

“Adapun identitas residivis curat ini berinisial AH als AA (26), berprofesi buruh, warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Suhardi, Senin (16/03/2020).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Launching Da'i Kamtibmas, AKBP James Paparkan Tujuannya

Penangkapan terhadap residivis curat ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengkonsumsi Narkotika di sebuah rumah kosong.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana petugas berhasil menangkap pelaku yang juga merupakan residivis kasus curat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan residivis curat ini, turut disita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi sabu, alat hisap sabu (bong) dan korek api gas,” ungkap Iptu Suhardi.

Baca Juga:  Sekda Kab.Tuba Berharap Kepada Fasilitator BSPS Bekerja Sesuai Dengan Aturan

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 556 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.