Polsek Muara Sungkai Gerebek Judi Koprok

Polsek Muara Sungkai Gerebek Judi Koprok
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Kerja keras Kepolisian resort Lampung Utara yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian Kembali membuahkan hasil. Kali ini Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok HRM (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.

Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan SE mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH. SIK. MIK. membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku judi koprok (HRM) pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 21.00 wib, di Desa Banjar Negeri.

Baca Juga:  Suwandi: Memperingati hari pahlawan siswa harus giat belajar dan bekerja keras

Dijelaskannya, Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung di pimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebakan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya.”ujar Ipda Hasbuan Jumat (26/8/2022)

“Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ” jelasnya.

Baca Juga:  HUT TNI ke-76, Polres Lampung Utara Berikan Kejutan

Saat ini terduga HRM berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian “pungkasnya. (Andrian Folta)

 215 kali dilihat