Polsek Penawartama Tangkap Pemuda Yang Membawa Narkotika

TULANG BAWANG

Tulang Bawang-
Polsek Penawartama berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemuda ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 20.30 WIB, di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pemuda yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial WW (22), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/03/2021).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran: Pelaku Berstatus Pengangguran

Lanjut AKP Heru, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 gram dan tiga buah korek api gas.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru, informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun

“Setelah bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya telah diketahui, petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuang disekitar pemuda ini,” ungkap AKP Heru.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 484 kali dilihat