Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Tiga Buruh Yang Sedang Asyik Pesta Narkotika

TULANG BAWANG

Baca Juga : Category Nasional

Saat ini ketiga buruh tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *