Polsek Seputih Mataram Amankan Sejumlah Pemain Domino

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah : lampungvisual.com

Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap enam orang yang sedang asik bermain judi di rumah salah satu warga Dsn Sri Rahayu Kampung Sriwijaya Mataram Kec Bandar Mataram Lampung Tengah,Selasa (26/11/2019) sekira jam 01.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa ke enam orang pemain judi dengan menggunakan kartu domino ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang resah tentang keberadaan judi tersebut.

Baca Juga:  DPRD Lamteng Merespon Cepat Pengaduan Masyarakat

Keenam Orang tersebut Abdul Qodir (46), Salam (52), Wiyanto (39), Sanusi (54), Muriono (45) dan Kasdo (54) kesemua Pelaku tersebut beralamat Dsn 2 Sri Rahayu Kampung Sriwijaya Mataram Kec Bandar Mataram Kab Lampung Tengah.

dan ketika digrebek dan digeledah terdapat 8 Set kartu domino, Uang tunai Rp 5.017.000, dan tiga unit sepeda motor, kata Arif.

Selanjutnya keenam pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan Laporan Polisinya : LP/493-A/XI/2019/Res Lamteng/Sek Semat, Tgl 26 November 2019, dan operasi cempaka berjalan 14 hari dimulai dari Tgl 25 November 2019, ujar Arif.

Baca Juga:  Tim Satgas Anti Begal, Gulung 2 Kawanan Begal SadisĀ 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ke enam pelaku Abdul Qodir, Salam, Wiyanto, Sanusi, Muriono dan Kasdo dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana (perjudian) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara Tegas Iptu Arif. (Andri)

 2,747 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.