Polsek Sungkai selatan ungkap kasus Penipuan dengan mengamankan Pelaku SA

LAMPUNG UTARA

Lamping Utara, lampungvisual.com-

Polsek Sungkai Utara telah Ungkap Kasus Tindak Pidana penipuan dan penggelapan dengan mengamankan seorang pelaku SA (30) di dusun Wonorejo Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Minggu (30/9/2018)

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan: LP/ 348 / IX/ 2018/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Sk. Utara tgl 17 Sept 2018. Korban Suprihatin Binti Sumarlan (alm), ibu rumah tangga, islam, 30 tahun, dusun talang banyuwangi desa negara ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan peristiwa penipuan itu terjadi Pada hari sabtu  tgl 15 September 2018, jm 08.30 wib. Pelaku (SA) datang kerumah korban dan berkata akan mengirim uang melalui jasa BRI link yang di buka korban. Lalu pelaku meminta bantuan korban untuk mengirim uang sejumlah Rp 6.000.000 juta rupaiah sambil menunjukan rekening yang terdapat di handphone milik pelaku.

Baca Juga:  Pasca Bencana Banjir, Polres Lampura Terus Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

“Karena saldo korban tidak cukup korban hanya mampu mengirim uang sebesar Rp 3.600.000.Setelah itu pelaku meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp 1.370.000, dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 5.000.000,” jelasnya

Kemudian, kata Donny, Pelaku meninggalkan sebuah benda berbentuk Keong sebagai jaminan.  Sampai sekira pukul 16.00 wib korban kembali menghubungi nomor pelaku karena belum ada uang yang masuk ke rekening korban seperti yang di janjikan pelaku. Tetapi pada saat di hubungi nomor handpone tersebut tidak aktif, dan barulah korban sadar bahwa telah di tipu.

Baca Juga:  LKPJ Tahun Anggaran 2017 Lampura Dapat Rekomendasi

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.970.000. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek sungkai utara,” terangnya.

Barang Bukti bukti yang ditemukan dari tangan tersangka yakni pengiriman uang/resi Bank BRI sebesar Rp. 3.600.000, satu buah benda berbentuk keong.(Adran folta)

 2,594 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.