Polsek Tanjungraja Amankan Penadah Motor Curian

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Polsek Tajungraja Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap seorang tersangka penadah hasil curian sepeda motor usai bertransaksi di daerah itu. Sabtu (3/11/2018).

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hasil curian milik seorang warga.

Tersangka adalah Ha (38) warga desa Srimenanti, Tajungraja, Lampung Utara itu, kini telah ditahan di kantor Mapolsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Resmob Sat Reskrim Polres Lampura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim mengamankan dua pelaku curas

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksona, Diwakili Kapolsek Tajungraja Iptu Darson  mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tersaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang  dilakukan tersangka selaku penadah, dengan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial Dedi (DPO), yang berhasil kabur saat akan ditangkap.

“Kami berhasil menangkap tersangka diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor usai melakukan transaksi,” ujarnya. Senin (5/11/2018)

Baca Juga:  Disdukcapil Bakal Sosialisasikan Permen 73/2022

Dia juga menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik Masiah (50) warga Tulukbalak, Tajungraja, Lampung Utara yang dicuri pada 30 Oktober 2018 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sepeda motor seharga Rp2 juta dari seseorang berinisal Dedi yang kini DPO. (Andrian folta)

 2,126 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.