Polsek TBU Amankan Satu dari dua Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Dua

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Satu dari dua kawanan pencuri kendaraan roda dua (motor) dengan berkedok pura-pura ingin membeli motor dari salah satu dealer motor seken yang ada di tiyuh makarti kecamatan tumijajar kabupaten tulang bawang barat (Tubaba) Lampung berhasil diamankan Anggota Polsek tuba udik, senin (12/2/2018)

Kapolsek Tulang Bawang Udik (TBU). Aladine Effendy Lubay, SH. mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP. Raswanto Hadiwibowo. S.ik. M.si mengatakan telah di amankan salah satu tersangka dari dua kawanan pencirian kendaraan roda dua (motor) berkat kerjasama antara masyarakat  dan pihak kepolisian,”pada hari senin kita mendapat laporan dari warga yaitu Edi Ismanto (27) warga tiyuh makarti kecamatan tumijajar pemilik dealer motor seken bahwa satu unit montornya berhasil di bawa kawanan pencuri yang berpura-pura ingin membeli motor milik nya, namun berkat kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat satu dari dua tersangka berhasil kita amankan sedangkan satunya lagi sedang kita lakukan pengejaran”,ungkabnya.

Baca Juga:  Polsek Menggala Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Warga

Aladine, menerangkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan Ismant (korban/pelapor) dirinya langsung memerintahkan kanit res untuk melakukan lidik/kejar pelaku tersebut,”Sekira jam 11.05 Wib pada hari senin tanggal  12 febuari 2018, datang 2 orang gak dikenal ke deler motor seken milik sodara. Edi Ismanto (27) Tiyuh Makarti Rt/Rw 01/03 kecamatan Tumi jajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan berpura-pura mau beli motor, seken. setelah nego dengan Edi pemilik deler motor seken. Orang tersebut ijin untuk mengetes motor yang mau di beli, sedangkan motor tersangka ditinggal, beberapa jam tidak kembali, saudara Edi curiga langsung lapor ke Polsek TBU, dengan bermodal motor yang di tinggal di dealer, saya memerintahkan Kanitres degan Ta untuk lidik/kejar pelaku yang bawa kabur. Hasil lidik info dari masyarakat anggota saya berhasil tersangka. Saat penangkapan tersangka membawa SAJAM, yang terselip  di pinggang nya, keterangan tersangka, motor dari dealer milik saudara Edi dibawa kabur oleh kawannya, tersangaka sekarang sudah di amankan di Rutan polsek,”ungkabnya.

Baca Juga:  Dalam Satu Malam Polsek Tebas Ringkus 4 Penyalahguna Narkoba

Lanjut Kapolsek diketahui tersangka JS (27) warga Desa Banjar Ratu kecamatan Muara Sungkai kabupaten Lampung Utara.

“Saat ini pelaku JS alais RD sudah ditahan di Rutan polsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Ke 1 (Satu) pertama Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau Ke 2 (Dua) Pasal 378 jo 55 KUHP atau ke 3 (Tiga) Pasal 372 jo 55 KUHP dan Ke 2 (Dua) Pasal 2 ayat 1 UU darurat  No.12 tahun 1951. Jalasnya. (rls)

 3,766 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.