Polsek Tebas, Kembali Kandangkan Dua Kurir Narkoba

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) – Dua Warga Kelurahan Terbanggi Besar digaruk Tim Buser Polsek Terbanggi Besar, pasalnya kedua orang tersebut kedapatan membawa shabu siap edar Sabtu (01/07/17).

Dua pelaku Pemilik Narkotika jenis Shabu,  tersebut adalah Ratu Agung Wijaya (19) warga Gang Madailing Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar dan Efri Yusrizal (19) warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Syaifullah, SE, MM mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH kepada media mengatakan, kedua pelaku tertangkap di Perempatan Polsek Terbanggi Besar, dari Informasi masyarakat.

Baca Juga:  Swasembada Daging, Lampung Tengah Genjot Populasi Ternak

“Bahwa ada sepeda Motor Merek Honda Beat warna putih orange dengan Nopol: BE 8223 IF dari arah Gunung Sugih menuju Terbanggi Besar membawa Narkotika Jenis Shabu, Selanjutnya, saya beserta Anggota Polsek Terbanggi Besar melakukan operasi Selektif untuk mendapatkan Target berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut.” ujar Kompol. Syaifullah.

Kapolsek Terbanggi Besar juga menerangkan saat melihat kendaraan tersebut langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan di dapat barang bukti narkotika jenis Shabu di dalam Jaket Pengendara sepeda Motor.

Baca Juga:  Ronda dan Resmikan Jalan Kampung Bandar Putih Tua

“Sesudah barang haram itu ditemukan, pelaku Langsung digelandang ke Polsek Terbanggi Besar Berikut barang buktinya Shabu 3 Paket, 1 Bungkus Kecil, 1 bungkus sedang, dan 1 bungkus besar, serta satu pucuk senpi korek api, guna penyelidikan lebih lanjut.” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Laporan : Iswan Rudi
Editor  : Basri Subur

 810 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.