Polsek Terbanggi Besar Angkut PNS kedapatan Membawa Extacy

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,Lampung Visual.com-Razia 21 rutin yang di gelar Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah sabtu malam (1/4/17) berhasil mengungkap seorang pemakai Narkoba yang kedapatan membawa 2 butir pil extacy  pukul. 21.30 Wib Berdasarkan Lp/207-A/IV/2017/Res Lt/Sek Tebas tanggal 01 April 2017.

Tersangka SATRIYADI Bin SARMANI, 33 Tahun,seorang Pegawai Negeri Sipil Islam, PNS, Jln. Lintas Asia BW Latak Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol.Saifullah, Pada hari sabtu tanggal 01 April 2017 sekira jam 21.30 Wib saat polsek terbanggi besar melakukan razia di depan mako polsek,mencurigai salah pengendara.”Tersangka memang agak mencurigakan saya perintah anggota untuk di lakukan  penggeledahan terhadap pelaku di temukan 1 buah plastik bening yang berisikan 2 butir Pil Extasi di saku celana sebelah kanan pelaku kemudian pelaku diamankan di polsek terbanggi besar untuk dilakukan penyidikan,”jelas Kompol Saifullah.

Baca Juga:  Kebut Pembangunan Daerah Mustafa Bentuk Tim Percepatan Pembangunan

Barang bukti 1 buah plastik bening ukuran kecil yang di duga berisikan 2 butir Pil Extasi.

b. 1 buah celana panjang jeans merk lea warna biru.dan pelaku saat ini sudah di amankan di mapolsek terbanggi besar guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1 undang-undang tentang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,”jelas Kompol.Saifullah. (Iswan)

Loading

Baca Juga:  PSMTI Peduli, Beri Bantuan Untuk Para Medis

Baca Artikel Berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *