Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pelaku Perampasan Kendaraan Warga Daya Murni

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Anggota Unit Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku curas kenderaan bermotor Daironi alias Roni DJ (41),Kampung Gunung agung KecamatanTerusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (07/12/2019) di Jalan Polri Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai lampung Tengah.

Berawal dari laporan korban Mohamad Tosiman (21) warga Desa Daya Murni Kecamatan Tumijajar kab Tulang Bawang Barat ke Polsek Terusan Nuyai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 356-B/ XII / 2018 / Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tanggal 11 Desember 2018.

Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si ketika korban pada hari sabtu (28/10/2018) sekira jam 20.30 WIB ketika melintas di gang warit kampung.Gunung agung Kecamatan. Terusan Nunyai Lampung Tengah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda New fit Nopol BE 7137 HA diberhentikan oleh pelaku dan disuruh mengantar disekitar tempat kejadian.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga Bandar Jaya Barat

Ketika di tempat kejadian perkara korban disuruh berhenti oleh pelaku setelah pelaku turun dan menyikut korban di bagian muka dan dagu hingga sepeda motor yang dikendarai korban jatuh bersama korban dan 1 (satu) buah HP merk Andromax warna hitam milik korban diambil berikut sepeda motornya oleh pelaku, kata Edi.

Namun korban melihat muka pelaku, dengan berjalannya waktu korban mencari siapa yang mengambil HP dan sepeda Motor korban, setelah mengetahui namanya korban baru melapor ke Polsek dan bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan ketika melintas di Jalan parit pelaku ditangkap berikut HP merk Andromax warna hitam milik korban, ujar Edi.

Baca Juga:  Residivis Curas 42 TKP di Bekuk Polsek Terbanggi Besar

Dan barang hasil kejahatan disita sebagai barang bukti serta kendaraan R2 Honda New fit Nopol BE 7137 HA masih dalam pencarian dan pelaku Daironi alias Roni DJ dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Iptu Edi Suhendra, SH.
Penulis: (Andri)
Editor: Basri

 679 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.