Polsek Wonosobo Bekuk Seorang DPO Pencuri Motor, Empat Lainya dalam Pengejaran

TANGGAMUS

Tanggamus-
Petugas gabungan Polsek Wonosobo dan Polsek Pematang Sawa, Polres Tanggamus berhasil menangkap Rodal alias Ial (27) seorang tersangka pencuri dengan pemberatan (Curat) sepeda motor.

Selain menangkap tersangka yang merupakan warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo itu, petugas gabungan juga masih memburu 4 rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya.

Dikatakan Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) da ditangkap di kediaman mertuanya di Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo.

“Penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Wonosobo dan Polsek Pematang Sawa, kemarin Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 02.00 Wib saat berada di rumah mertuanya,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (27/8/20).

Baca Juga:  Perhelatan Tanggamus Expo tahun 2018 Resmi Ditutup

Menurut Iptu Juniko, dari penangkapan itu turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru, B 6697 PDN yang merupakan motor milik korban. Lalu satu motor Honda Blade Repsol B 3578 BJG sebagai motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Adapun Korban dalam perkara ini David Aryadi (17) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.

Iptu Juniko menjelaskan, kejadian pencurian pada 27 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo saat sedang terparkir dan ada enam orang yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja ke Lapas Kotaagung, Anggota Komisi III DPR-RI Monitoring Vaksinasi Booster Warga Binaan

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.

Dalam perkara ini sudah ada satu pelaku yang tertangkap sebelumnya yakni Rodialsyah dan kini sudah divonis.

“Lalu masih ada empat buronan lagi yakni berinisial J, F, D, S yang semuanya warga Kecamatan Wonosobo saat ini dalam pengejaran,” jelasnya.

Selanjutnya, saat ini tersangka dan Rodial berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Harapkan Masyarakat Tanamkan Kepedulian Terapkan Prokes

“Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*Asri/Suaina)

 476 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.