PP 78/2021 Tentang Perlindungan Khusus Anak Terbit, Partai Hanura Lampung Sebut Terobosan Progresif

PP 78/2021 Tentang Perlindungan Khusus Anak Terbit, Partai Hanura Lampung Sebut Terobosan Progresif
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Ali Darmawan
BANDAR LAMPUNGOPINI DAN PUISI

Bandar Lampung (LV) —

Ali Darmawan, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Lampung bergembira atas lahirnya beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertarikh 10 Agustus 2021 lalu.

Apresiatif, Ali Darmawan menyebut kelahiran PP ini tidak saja secara yuridis sebatas menggugurkan kewajiban negara dalam mengamanati Pasal 71C Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Merujuk Pasal 1 ayat 2 PP ini, definisi hukum perlindungan khusus adalah “suatu bentuk khusus perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.”

Dan, secara sosiologis-empiris jadi wujud kehadiran negara dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi anak sebagai bagian HAM warga negara, terutama kebutuhan kekhususan tindakan paripurna atas situasi kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, belaka.

Namun ujar Ali, lahirnya PP Perlindungan Khusus bagi Anak ini sekaligus merupakan terobosan progresif hukum positif Tanah Air, melengkapi proteksi berlapis pendahulu, yang sebangun tunai mandat konstitusi sebunyi Alenia IV Pembukaan UUD 1945.

Termasuk terakhir, didalamnya, tiga upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait pandemi, mendorong lahir SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK, tertarikh 2 Agustus 2021, menginisiasi pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya wafat akibat COVID-19 bagian upaya penanganan anak dalam situasi darurat bencana non alam, menyiapkan program penanganan lain seperti pengasuhan anak bekerja sama Kementerian/Lembaga dan lembaga masyarakat.

Baca Juga:  Keluarga Besar Alumni SMP Negeri 2 Tanjung Karang Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ibu Riana Berharap Peroleh Berkah Bulan Ramadan

“Ini kesungguhan. Negara hadir. Kita harus tegas berani katakan, please go away aksi kekerasan dari oleh siapapun atas nama apapun terhadap anak. Jangan kendurkan seruan mari merapat di era separipurna-paripurnanya rezim perlindungan anak,” ujar Ali dalam siaran persnya di Bandarlampung, Jumat (27/8/2021).

Empat periode anggota DPRD Lampung Utara ini meyakini, pemberlakuan efektif beleid, sama efektif dengan pemastian langkah ekstra perlindungan pemerintah bagi anak, khususnya dari situasi kondisi yang berpotensi dan/atau mengancam tumbuh kembang mereka. “Ini senapas arahan direktif Presiden Jokowi,” cetus dia.

Ali berharap, segenap penyelenggara negara dan rakyat Indonesia termasuk di Lampung segera akses dan jalankan bersama isi PP. “Seperti Menteri PPPA Bintang Puspayoga sebutkan, PP ini sangat dibutuhkan untuk perkuatan dan percepatan koordinasi antara pemerintah, pemda dan lembaga lainnya berikan layanan terhadap anak yang butuh perlindungan khusus,” tandas Ali, berharap makin banyak anak Indonesia terlindungi.

Di tengah pandemi, berbagai kasus dihadapi anak sangat kompleks. Tujuan mulia PP beri jaminan rasa aman dan layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, cegah terjadinya pelanggaran hak anak. “Kami yes! Ini landasan pemerintah menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang butuh perlindungan khusus,” tangkap Ali, yang juga Ketua Ikatan Alumni Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila 1997 ini.

Baca Juga:  Tabur Bunga, Eva Dwiana Beri Penghormatan Para Pahlawan

Kendati limitatif, Pasal 3 PP ini mencantum 20 kategori Anak yang butuh perlindungan khusus, yakni Anak dalam situasi darurat, berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan faktor alam, nonalam, dan/atau sosial; dalam situasi darurat yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam, dan dalam situasi konflik bersenjata; yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; yang dieksploitasi secara ekonomi; yang dieksploitasi secara seksual.

Lalu, yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, zat adiktif lainnya; yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; korban penculikan; korban penjualan; korban perdagangan; korban kekerasan fisik; korban kekerasan psikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas; korban perlakuan salah; korban penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang; yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Serta, mencakup empat bentuk perlindungan khusus, yaitu penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bantuan sosial bagi anak keluarga tak mampu, perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Namun, mengingat masalah perlindungan anak membutuhkan komprehensi, tak bisa diselesaikan secara terpisah, dari itu PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat-daerah dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh, disertai perluasan ruang partisipasi publik dalam pemberian perlindungan, Ali pun berpesan.

Baca Juga:  BRIGIF 4 MAR/BS SEMARAKKAN PEKAN RAYA LAMPUNG 2019

“Kita takkan pernah mencapai Indonesia yang maju tanpa melindungi anak-anak kita,”ucap Ali, didampingi sekretaris Iman Agus Kartawinata, mengutip pesan bijak Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di forum virtual puncak perayaan Hari Anak Nasional 2021.

Diketahui, seperti dilaporkan jurnalis Antara, Alviansyah Pasaribu, Selasa (24/8/2021), pemerintah melalui Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, penerbitan PP 78/2021 ini bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, yang ragam masalahnya tidak bisa diselesaikan secara terpisah.

“Terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi beri perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau Dinas Sosial. Anak-anak tersebut jadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tak jadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita,” rilis Menkominfo, merujuk “Anak” yang didefinisikan PP ini: seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. [red/rls/Muzzamil]

 1,022 kali dilihat

Tagged