Prajurit Kodim Wonogiri Beserta Kendaraannya Di Periksa, Ini Tujuannya

Prajurit Kodim Wonogiri Beserta Kendaraannya Di Periksa, Ini Tujuannya
JAWA TENGAH

Wonogiri –
Kelengkapan dan kelaikan maupun kelayakan kendaraan, baik SPM Roda 2 maupun KBM Roda 4 juga kelengkapan administrasi, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang Aparatur Negara, termasuk di dalamnya seorang anggota TNI yang bertugas di satuan Kewilayahan khususnya Kodim 0728/Wonogiri.

Dalam rangka meningkatkan disiplin, penegakan hukum dan tata tertib prajurit, khususnya dalam mengantisipasi tingginya angka kecelakaan dalam berlalu lintas di jalan raya, Rabu(23/8/23) bertempat di Halaman Makodim 0728/Wonogiri dilaksanakan kegiatan Penegakan Tata Tertib dalam satuan.

Baca Juga:  Babinsa Danukusuman Komsos dengan Pedagang Keliling dan Pantau Harga Sembako

Bati Intel Peltu Eka Prasojo mengatakan, adapun pengecekan kendaraan meliputi kelengkapan surat-surat berupa SIM, baik TNI maupun umum dan STNK, serta kelengkapan kendaraan berupa helm perorangan, lampu send, lampu depan, lampu rem, spion dan kelengkapan pribadi meliputi KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP.

Sementara itu mewakili Dandim Letkol Inf Deny Octavianto, Pasi Intel Kapten Inf Mulyono menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini kita ingin memberikan contoh kepada masyarakat luas, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat tidaklah pandang bulu dan kegiatan operasi ini sendiri bertujuan untuk menekan indisiplin militer atau pelanggaran, dengan maksud agar pelanggaran yang melibatkan oknum prajurit dapat diminimalisir, serta dapat ditekan sampai tingkat sekecil-kecilnya demi tegaknya citra TNI.

Baca Juga:  Sekian Lama Setapak, Jalan di Desa Kami Dibangun Melalui TMMD Reguler Brebes

” Dan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan, akan menjadi perhatian bagi personel untuk selalu mematuhi aturan, serta peraturan disiplin prajurit “, ucapnya.

PasiIntel menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu Pimpinan TNI-AD dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, disiplin dan tata tertib, sehingga tingkat kesadaran hukum, disiplin maupun tata tertib prajurit TNI AD, tetap tinggi dan terpelihara dengan baik,

(Arda 72).