Praktisi Hukum Suwardi : Desak APH Usut tuntas indikasi penimbunan Pupuk bersubsidi Desa Gilih Suka Negeri

Praktisi Hukum Suwardi : Desak APH Usut tuntas indikasi penimbunan Pupuk bersubsidi Desa Gilih Suka Negeri
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Praktisi hukum sekaligus Dekan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri soroti indikasi penimbunan pupuk yang dilakukan oleh oknum warga Gilih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi maka Mereka terancam pidana kurungan penjara di atas 6 tahun, ” Kata dia. Rabu (23/8/2023)

Dijelaskan nya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih Warga Purbasakti Andalkan Sumur Swadaya Masyarakat

Menurut dia, Pupuk bersubsidi itu penyaluran melalui kelompok tani, jadi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kemudian tanaman yang dapat menggunakan pupuk bersubsidi sudah diatur oleh pemerintah, jadi tidak semua tanaman bisa menggunakan pupuk bersubsidi.

“Tanaman yang dapat pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Jadi kalau untuk mupuk singkong tidak boleh, ” Paparnya.

Baca Juga:  Jaga Marwah Pendidikan "Laksanakan Tugas digugu dan ditiru"

Ia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Lampung Utara baik Polres Lampura maupun Kejaksaan Negeri agar dapat mengusut Indikasi penimbunan pupuk bersubsidi dari pemerintah tersebut. Sebab itu merupakan perbuatan yang melawan hukum dan harus mendapatkan pendidikan yang tegas.

“Saya berharap agar APH bisa segera mengusut permasalahan itu, sehingga ke depan tidak akan ada lagi oknum oknum yang berani menyalahgunakan pupuk subsidi dari pemerintah, ” Harapnya. (Andrian Folta)

 160 kali dilihat