Program Prona yang dikeluhkan warga, Jawaban Kades Madukoro dan BPN Kotabumi berbanding Terbalik

Program Prona yang dikeluhkan warga, Jawaban Kades Madukoro dan BPN Kotabumi berbanding Terbalik
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program melalui pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria. harus membayarkan biaya tertentu. Salah satunya biaya ketika ATR -BPN kotabumi melakukan pengukuran yang dibantu atau diakomodir oleh Pemerintah Desa Madukoro,

Hal itu diungkapkan, kepala Desa Madukoro,Johan Ander Yanto, Pada awak media ketika di konfirmasi, adanya keluhan beberapa warga Madukoro mengajukan pembuat sertifikat tanah tak kunjung ada penjelasan.

“Sekitar 200 warga yang ingin membuat sertifikat tanah, di dalam pongram sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria, pada tahun 2024 ini, “jelas Johan Andri Yanto, Kades Madukoro, Kamis 24 Oktober 2024

Namun demikian, ia mengatakan 200 warga itu pada tahun 2024, tahun 2019 pihak dari BPN yang menawarkan.

“200 warga yang mengajukan dalam pongram sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agraria, pada tahun 2024 ini, tahun 2019 itu pihak dari BPN yang menawarkan. Namun tidak kunjung ada penjelasan, bahkan semua rekomendasi dari pihak kimal sudah selesai semua, ujarnya

Tidak semua tanah di Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara itu pihak kimal.
Hal ini sudah pernah kita melakukan kordinasi dengan pihak kimal. Agara pihak kimal memberikan rekomendasi kepada warga yang ingin membuat sertifikat

Namun setelah kita mendapatkan rekomendasi dari pihak kimal, pihak BPN sendri tidak ada kabar Mengenai membuat sertifikat tanah, ucapnya

Disisi lain, Hesti, loket pelayanan informasi, kantor ATR -BPN Kotabumi, ketika di konfirmasi mengenai warga Desa Madukoro yang mengajukan dalam pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria, pada tahun 2024 tidak ada.

Tidak ada bang,warga Desa Madukoro yang mengajukan pembuat sertifikat melalui pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria pada tahun 2024 ini.

“Bahkan BPN sendiri menolak pemerintah Desa Madukoro mengajukan pembuat sertifikat melalui pongram sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria, karena disana kebanyakan tanah sengketa. Jadi BPN tidak berani bang,” ungkap Hesti bagian loket pelayanan informasi BPN

Sebelumnya, Sejumlah warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara keluhkan pembuatan Program sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang sampai sekarang tak kunjung juga terealisasi.

RS warga Desa Madukoro mengatakan dalam permohonan pembuatan sertifikat tanah sejumlah warga harus membayar admistrasi sebesar Rp 800.000 ribu dengan tahap pembayaran dua kali, namun sertifikat yang di nanti kan sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Masa sudah hampir 5 tahun Sertifikat Prona belum jadi, kan aneh. Sedangkan yang menawarkan Pembuatan sertifikat itu oknum Kades Madukoro dengan alasan ingin semua warga disini mendapatkan alas hak atas kepemilikan lahan, ” Kata dia menirukan bahasa dari Oknum Kades Madukoro, Jum’at (18/12024)

Dirinya berharap kepada Pemdes agar segera mencari solusi yang terbaik agar sertifikat tanah melalui program Prona bisa segera diterealisasikan. “Sehingga tanah kami, memiliki sertifikat yang sah dan diakui secara perundang-undangan, ” Tuturnya.

Hal Senada dikatakan SL Warga setmpat, Ia mengaku telah membayar untuk pembuatan sertifikat Rp 800 ribu dengan dua kali pembayaran. Pertama Rp 400.000 ribu, setelah mulai ngukur baru sisa Rp. 400.000 ribu dilunaskan.

“Saya bayarnya di bulan Januari tapi sampai sekarang tak kejelasan,” keluh warga.

Mengenai hal itu, SL pernah menanyakan Pokmas berinisial KM terkait perbuatan sertifikat Prona. Dia menjelaskan bahwa uang tersebut Masih ada di rekening bendahara Hanya saja ada kendala di kepala desa.

Sementara Kades Modukoro Andri Johan soal keluhan warga mengenai program Prona yang sudah bertahun tahun belum ada kejelasannya, melalui telepon seluler 0852671xxxx, O8826831xxxx, dalam keadaan tidak aktif.

(Andrian Folta)

Loading