Proses mediasi di PN kotabumi temui titik buntu, Gugutan sengketa tanah terus berlanjut

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Gugatan masalah sengketa tanah ahli waris, Suwandi Suharto (alm) Kotabumi kepada tergugat berisial YS tidak dapat diselesaikan dengan mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) sehingga permasalahan tersebut berlanjut kepada persidangan, yang rencananya akan dilaksanakan pada 4 Januari tahun depan, atau 2024.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, SIPP pengadilan negeri (PN) Kotabumi perkara itu bernomor: 24/Pdt.G/2024/PN KBU, tanggal 9 November 2023. Dengan nilai sengketa Rp1,540 miliar, atas kerugian dialami keluarga almarhum. Yang menyengketakan tanah seluas 400mĀ² berada tepat dipinggir Jalinsum, Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

PH Ahli Waris Aan dan Partners mengatakan pihaknya melakukan gugatan terhadap YS soal tanah Kliennya yang di duga telah di serobot tergugat. Dari luas tanah 1.250 m2 milik tergugat didalamnya terdapat tanah kliennya dengan luas 400 m2 yang dikuatkan dengan AJB tahun 1995 berserta alat pendukungnya lainnya mulai dari kuitansi jual beli sampai saksi saksi jual beli tanah tersebut.

“Kemarin sudah masuk ke sidang ke-4, yakni mediasi oleh pihak PN Kotabumi. Namun tidak ada hasil, dan persidangan tetap dilanjutkan. Tapi dengan jeda hampir satu bulanan,” kata PH ahli waris dari Kantor Hukum Aan dan Partners, Jumat, (22/12/2023).

Menurutnya, selama persidangan dan sampai mediasi, Tergugat tidak pernah hadir, hanya mengutus Pengacaranya saja. Padahal menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016, didalam tahap Mediasi para Pihak (Principal) harus hadir, sedangkan Klien/Principal kami selalu Penggugat selalu hadir. Sehingga dinilai menjadi penyebab tidak terjadinya penyelesaian, meski telah dimediasi oleh pengadilan negeri.

Baca Juga:  Polri Peduli Penghijauan, Polres Bersama Forkopimda Lampung Utara Tanam Pohon

Begitu pun dengan alat bukti, meski dari penggugat sendiri selama ini telah kooperatif dan menghadirkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam persidangan sengketa gugatan perdata umum itu.

“Seharus Tergugat, yakni YS dan alat bukti kepemilikan itu dihadirkan. Namun sayangnya tidak pernah hadir, hanya diwakili Pengacaranya saja, mirisnya lagi Tergugat justru melakukan video call didalam mediasi tersebut, ini kan bukan zaman Covid 19 seperti dulu, yang kami ketahui Tergugat itu dalam kondisi sehat, kediamannya pun dekat sekali dengan Pengadilan Negeri, malah muncul melalui daring via Video Call. Sedangkan klien kami setiap persidangan dan Mediasi selalu hadir, jauh jauh dari Kabupaten Way Kanan, karena menghargai dan menghormati sebuah lembaga peradilan. Kami keberatan akan hal tersebut, kami mohon juga kepada Hakim Mediator dan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini agar mencatat perilaku dari Tergugat yang tidak pernah menghadiri tahap Mediasi dan tidak menghormati lembaga Peradilan.

Sehingga, dia menganggap hal menjadi penyebab tidak ada penyelesaian dalam proses mediasi yang dilakukan oleh PN Kotabumi tersebut. Dan itu, tergugat maupun alat bukti kepemilikan beserta dasar pembuatan sertifikat itu diperlihatkan. Sesuai aturan perundang – undangan berlaku, dalam persidangan gugatan perdata umum.

“Harusnya kan Penasehat Hukum Tergugat menghadirkan Principalnya, beserta alat buktinya. Hakim Mediator kiranya agar dapat sedikit memaksa Penasehat Hukum Tergugat agar kiranya dapat menghadirkan Kliennya, sehingga tidak terjadi keputusan yang tidak menghasilkan solusi seperti ini, karena sudah mediasi. Kenapa tidak menghasilkan keputusan melegakan semua pihak begini? Ada apa?,” uangkapnya.

Baca Juga:  43 Pengurus dan Anggota PWI Lampura di vaksin

Dia menjelaskan bahwasanya tidak hanya YS yang diduga mengklaim sepihak dan tanpa dasar jelas namun juga kepada pihak BPN dalam mengeluarkan sertifikat tersebut tidak cermat. Pasalnya, patut diduga penerbitan sertifikat atas nama Tergugat tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, oleh karena itu dalam agenda pembuktian nanti kami harap pihak BPN dapat menunjukan arsip atau warkah dari pembuatan sertifikat tersebut, karena demi penegakan hukum dan transparansi, karena sudah ada pengakuan secara tertulis oleh pemilik tanah sebelumnya bahwa YS benar telah membeli tanah darinya sekitar tahun 1981-1982 tetapi luasnya hanya 800M2 saja, bukan 1.250 M2 sebagaimana yang terdapat dalam Sertifikat tersebut.

“Pihak BPN juga telah melakukan pengukuran di lahan milik ahli waris. Tapi hanya menggunakan peralatan manual, padahal ada alat yang lebih mumpuni, atau canggih. Akan tetapi tidak dipakai, saat dipertanyakan petugasnya minta tidak dibesar – besarkan,” bebernya.

Sehingga pihaknya menduga ada permainan didalamnya. Dan mereka, pihak penggugat tidak minta macam – macam. Hanya dipenuhi saja permintaannya, agar tidak berlarut – larut.

“Awalnya kami, pihak keluarga berencana menjual tanah tersebut karena persoalannya begini. Harga tanah itu disesuaikan dengan nilai NJOP-nya saja, atau seluruhnya kurang lebih Rp 600 juta. Akan tetapi penyerobot lahan itu tidak mau, dan menganggap dasar mereka itu jelas dan tanah tersebut miliknya” timpal salah seorang ahli waris, Tri Ningsih Aji (40).

Oleh karena itu pihak keluarga membawanya ke meja persidangan. Untuk mencari kebenaran dan keadilan, sebab mereka telah memiliki alat bukti kepemilikan Syah. Namun terjadi penyerbotan lahan dianggap sepihak, serta tak mendasar itu.

Baca Juga:  FKIP UMKB Gelar Sosialisasi General Education

“Mereka hanya punya segel, sebagai dasar pembuatan sertifikat. Kwitansi bukti pembayaran maupun surat jual beli lainnya pun tak ada, dan tahun pembuatannya juga lebih muda dari AJB di kecamatan. Masak kami mau mengambil hak saja sulit begini, padahal inilah yang akan dibagi – bagikan kepada anak – anak ahli waris,” ujarnya.

Dalam persoalan itu, pihak keluarga tidak muluk – muluk permintaannya. Namun, karena nasi telah menjadi bubur berencana tetap melanjutkan. Bahkan sampai kepada penuntutan diranah pidana, karena telah melakukan penyerobotan sepihak tanpa dasar jelas.

“Kalau tidak ada penyelesaian, dalam beberapa waktu kedepan akan kita masukkan laporan ke Polda. Atas dasar dugaan tidak pidana, kami tidak mau dipermainkan lagi begini,” bebernya.

Pihak penggugat juga meminta kepada seluruh instsntai yang terkait baik pemerintah daerah mau pun pemerintah pusat untuk dapat membantu menegakkan ke adiilan. Selain itu, meminta pihak Pengadillan Negri Kotabumi dapat tegas dalam persidangan tanpa pandang bulu mengingat sudah 4 kali sidang tapi tergugat tidak pernah dihadirkan.

Ketika awak media menkonfirmasi Kepala BPN/ATR Agraria Kotabumi tidak merespon prihal gugutan sengketa tanah oleh ahli waris Suwandi Suharto (almarhum) melalui pesan singkat What’s up.

(AndrianĀ Folta)

 171 kali dilihat