Puas Dikecewakan Oknum Dosen, Mahasiswa Program Studi Ilkom UMKO Gelar Demontrasi

Puas Dikecewakan Oknum Dosen, Mahasiswa Program Studi Ilkom UMKO Gelar Demontrasi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Mahasiswa Program studi ilmu komunikasi (Ilkom) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menggelar aksi demonstrasi di halaman rektorat universitas setempat, Rabu, 20 Maret 2024. Dalam orasinya mereka menuntut pihak rektorat untuk memberhentikan dosen karena dinilai tindak-tanduknya selama ini telah tidak sesuai peraturan kampus maupun etika profesinya sebagai guru ditingkat perguruan tinggi.

Karena telah melakukan pelanggaran berat, seperti yang dicatat para mahasiswanya dalam 7 point dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dosen, RFD.

Semisal mewajibkan mahasiswa untuk membeli baju PDH dengan harga tinggi, dikisaran Rp235 ribu. Disertai dengan ancaman jika tidak melunasi maka nilai akhir semester dikeluarkan dari SIAKAD.

“Lantas, menyuruh membuat klarifikasi atas point ini. Disertai dengan ancaman, apabila tidak melaksanakan maka tidak akan lulus di mata kuliah yang diajarnya,” kata salah satu orator demonstrasi mahasiswa UMKo, Yoga.

Baca Juga:  Polsek Sungkai Selatan Berhasil Mengaman Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kemudian, mewajibkan mahasiswanya membeli buku dengan nominal dianggap terlalu tinggi, yakni sebesar Rp100 ribu; mewajibkan membawa sembako untuk memenuhi persyaratan dinilai yang akan diberikan setiap mata kuliahnya.

“Sampai memaksakan salah seorang mahasiswanya untuk membelikan token, untuk mengubah nilainya karen kecil,” timpal orator aksi lainnya, Refiki.

Disisi lain, pihak rektorat UMKO mengaku telah menindak lanjuti tuntutan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi. Mulai dari membentuk komite etik dosen sampai kepada memproses oknum tersebut melalui komite etiknya.

“Berdasarkan pengaduan dari mahasiswa itu, rektorat telah merespon. Langsung dari rektor, menginstruksikan membentuk komite etik dosen,” timpal Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan alumni, Suwardi Amri.

Baca Juga:  Tim Srigala Utara Polres Lampura kembali ringkus DPO CURAS

Komite etik dosen itu, menurutnya telah bekerja selama satu pekan belakang meminta keterangan dari pihak terkait. Mulai dari mahasiswa mahasiswa, kepala program studi (kaprodi) serta beberapa dosen. Khususnya yang ada di Prodi Strata 1, Ilmu Komunikasi yang menjadi tempat oknum dosen tersebut mengajar.

“Tim telah memanggil, serta mengklarifikasi kejadian dialami mahasiswa di prodi dosen tersebut mengajar. Dengan melakukan pemanggilan langsung,” terangnya.

Setelah selesai prosesnya, dijelaskannya komite etik itulah yang nanti akan memberikan rekomendasi solusi persoalan itu kepada pimpinan Umko. “Dan prosesnya sampai hari ini masih berproses di tim. Ya, mudah – mudahan tidak terlalu lama sudah ada keputusannya,” ucapnya.

Baca Juga:  60 sekolah SD dan SMP dapatkan Bantuan sarana TIK

Pihak UMKO menegaskan akan memutuskan perkara dugaan kesewenang – wenangan oknum dosen menjalankan tugasnya itu dengan penuh pertimbangan. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak.

“Hari ini agendanya ialah meminta keterangan dari saudara RFD sebagai dosen yang diadukan oleh mahasiswa. Setelah memintai keterangan dari mahasiswa, kaprodi dan rekan sesama dosennya,” pungkasnya.

(Andrian Folta)

 599 kali dilihat