Pukul Buruh Angkut Kayu BK DPRD Lampura Akan Panggil Oknum AD

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara (BK DPRD Lampura) Rendy Apriansyah, akan memanggil AD oknum anggota dewan yang diduga menganiaya buruh angkut kayu di tempatnya bekerja.

“Kita akan panggil Oknum tersebut, untuk mengetahui secara pasti atas peristiwa yang dilakukan sehingga korban melaporkan tindakan pemukulan itu, ” Kata dia, Senin (4/5/2020)

Menurut dia, pihaknya meminta waktu untuk mempelajari persoalan tersebut. Sebab, menurut Rendy, ia dan anggota BK lainnya belum juga mengetahui secara pasti, atas kebenaran peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AD tersebut.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curat

“Kami dari BK hingga saat ini sedang berusaha untuk menghubungi beliau. Minggu kemarin saat di telepon dia bilang sedang ada tamu. Dan hari ini kami kembali mencoba menghubungi lewat telepon tapi belum juga diangkat.” kata Rendy saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (4/5/2020).

Dia berjanji, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera meminta penjelasan dengan memanggil Pihak-pihak terkait. Utamanya AD selaku terlapor yang merupakan anggota anggota DPRD Lampura.

Baca Juga:  Masyarakat Purbasakti Adukan Incamben Ke Inspektorat

“Kami akan melakukan konfirmasi, dan memanggil yang bersangkutan ke dewan, untuk mengetahui bagaimana permasalahan yang sebenarnya. Sebab, dalam pemberitaan yang beredar AD telah memberikan sanggahan bahwa dia tidak melakukan hal itu. Tapi, BK juga perlu mendengarkan secara langsung keterangan dari beliau dan tidak bisa mendengarkan keterangan sepihak,” ujar Rendy.

Dijelaskan Rendy, jika nanti di kemudian hari AD dinyatakan terbukti bersalah dalam persoalan itu, pihaknya akan menyurati fraksinya. Sebab perpanjangan tangan di DPRD adalah Fraksi.

Baca Juga:  DPRD dan Warga Berharap Kebijakan PLN Atas Konvensasi Dan Ganti Rugi

“Karena kalau malunya DPRD secara otomatis malu juga di partai, apabila memang nantinya terbukti bersalah,” cetus Rendy.
Penulis: (Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.