Waykanan, lampungvisual.com-
Bupati Way kanan Raden Adipati Surya memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat di 14 Kampung se Waykanan yang sudah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2018.
“Saya sangat berterimakasih sekali kepada seluruh masyarakat Waykanan yg sudah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yg baik dimana salah satunya sebagai pembayar pajak.” ujar Bupati Raden Adipati Surya, Rabu (10/10/2018).
Menurut orang nomor satu di Waykanan dengan membayar PBB itu sama saja artinya masyarakat turut serta dalam Pembangunan di bumi ramik ragom.
“Sekali lagi trimakasih yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat yang sudah melunasi PBB karena PBB sangat besar andilnya dalam pembiayaan pembangunan.” Terangnya.
Disisi lain Raden Adipati Surya menghimbau kepada warga masyarakat di Bumi Ramik ragom yang sampai saat ini belum membayar PBB nya, untuk segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu yg sudah ditentukan agar keberlangsungan pembangunan di way kanan dapat terus berjalan.
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Way kanan Hendri Sahri mengatakan telah terdata 14 kampung dari 221 kampung dan 6 kelurahan yang ada di Way kanan yang Sudah Melunasi Kewajiban Pembayaran PBB Tahun 2018.
Ke 14 Kampung itu adalah Kampung Lembasung (Kecamatan Blambangan Umpu), Madang Jaya (Rebang Tangkas), Lebung Lawe (Buay Bahuga), Setia Negara dan Gedung Jaya (Negara Batin), Gunung Waras, dan Gunung Cahya (Pakuan Ratu), Kayu Batu , Gunung Baru (Gunung Labuhan), Gedung Menong dan Kotabumi Waykanan (Negeri agung), Tanjung Harapan ,Gelombang Panjang, dan Tanjung Kurung (Kasui).
Sementara kampung- kampung lain di wilayah Way kanan Menurut Hendri sebenarnya juga sudah mulai melakukan pembayaran PBB secara bertahap.
“Jika melihat trend pembayaran yang juga bisa diakses secara online, kita optimis target capaian PBB tahun 2018 bisa tercapai 100 persen di seluruh kampung.” Pungkas Hendri Sahri.
Untuk pembayaran PBB sendiri tahun ini jatuh tempo atau batas akhir pembayaran PBB adalah tanggal 30 November 2018, Kecuali untuk objek objek pajak yang dilakukan perbaikan, terkait adanya keberatan keberatan yang diminta oleh pemilik objek Pajak. (Fikri)