Raden Adipati Surya Lantik 13 Pj Kepala Kampung Se Way Kanan

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-
Bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik 13 Penjabat Kepala Kampung di  Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Kasui dan Kecamatan Negeri Agung, Jum’at (31/05/2019)
Ke 13  Penjabat Kepala Kampung yang dilantik terdiri atas 11 Penjabat di Kecamatan Gunung Labuhan yaitu Joni Efendi sebagai Pj Kepala Kampung Way Tuba, Leni Fitriani sebagai Pj Kepala Kampung Bengkulu Raman, Apriwan, S.H sebagai Pj Kepala Kampung Negeri Ujan Mas, Hairi, S.E sebagai Pj Kepala Kampung Sukarame, Anw kokar sebagai Pj Kepala Kampung Labuhan Jaya, Supriono sebagai Pj Kepala Kampung Bengkulu Rejo, R.R Tambunan sebagai Pj Kepala Kampung Curup Patah, Sawaludin sebagai Pj Gunung Baru, Bahtiar sebagai Pj Kepala Kampung Suka Negeri, Ferliansyah sebagai Pj Kepala Kampung Negeri Sungkai dan Asmuni sebagai Pj Kepala Kampung Banjar Sakti. Serta Muhammad Isa, S.E sebagai Pj Kepala Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui dan Husnila, S.E sebagai Pj Kepala Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung.
Dalam amanatnya Bupati Way kanan menegaskan kepada Pj Kakam yang di lantik agar bisa bekerja lebih  dengan tugas utama mempersiapkan pemilihan kepala kampung definitif.
Pj kepala kampung tambah Raden Adipati Surya harus menjadi contoh bagi kepala kampung lainnya dan berkerja lebih baik daripada Kepala Kampung Definitif dan harus benar-benar mengurusi Rakyat.
“ingat ya, tolong urusi rakyat dan jangan main main dengan dana desa. Saya juga minta supaya Pj harus bisa bekerja lebih baik dari Kakam Definitif,” tegas Adipati.
Turut hadir dalam acara Pelantikan tersebut, Skretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.I.P, Asisten I Selan, S.Sos,. Staf Ahli Bupati dan sejumlah Kepala SKPD Pemkab Way Kanan serta Camat Gunung Labuhan Radius dan Camat Negeri Agung Boy Hamizar.
Penulis : Fikri
Editor   : Susan

 1,222 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.