Randis Lampura Dilarang Untuk Mudik Lebaran

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kendaraan dinas yang di pakai pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dilarang dipakai untuk mudik lebaran Idul Fitri 1440 H.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara saat dimintai tanggapannya mengenai himbauan dari KPK dan Kemenpan-RB terkait larangan penggunaan randis saat mudik tiba, Rabu (22/5/2019).
“Sesuai arahan pusat, saya tegaskan randis tidak digunakan saat mudik lebaran. Jadi jangan sampai dilanggar, dipastikan akan mendapat hukuman setimpal, “kata Bupati Lampura itu.
Hal itu sesuai edaran Menteri Kemenpan-RB, mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini mudik lebaran Idul Fitri, sehingga hal itu harus sitindak lanjuti pemerintah di daerah. Sehingga tidak menggunakan randis untuk kepentingannya sendiri.
“Itu sudah kita terima belum lama ini, sehingga saya menghimbau untuk tidak melanggar. Nanti akan kita buat tim khusus memantaunya dilapangan, jangan salahkan bila nanti akan dikenai hukuman jika masih dilanggar, “terangnya.
Menyoal cuti bersama Idul Fitri 1440 H, Agung menyebutkan mulai libur bersama pada, Minggu (2/6/2019) – Senin (10/6/2019). Sebab, Sabtu (1/6/2019), masih dalam melaksanakan upacara dan habis masa libur diharapkan masuk seperti kembali. Karena pada awal masuk pertama akan langsung didata, untuk mengetahui kedisiplinan ASN lingkup disana.
“Akan kita cek juga itu, harus hadir semua. Liburlah saat hari cuti bersama tiba, dan masuk saat telah selesai. Bila tidak, saya pastikan akan ada hukuman yang setimpal, ” Pungkasnya
Penulis: Andrian Folta
EditorĀ  : Susan

 5,270 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.