Rapat kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Rapat kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
LAMPUNG BARAT

Lampung barat(LV)-
Rakor yang mengangkat tema “Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining Dan Illegal Loging” itu di buka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh). Bupati Lambar Drs. H. Nukman M.M.

Dihadiri Asisten Bidang pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama, perwakilan dari Polres Lambar, perwakilan Pol PP Pesisisr Barat, perwakilan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, perwakilan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) kesatuan pengelolaan hutan Pesisir Barat.

Baca Juga:  BupatiĀ  Lambar Parosil Kunjungi Sentra kopi Bangli di Pulau Dewata

Sementara, Plh Bupati Lambar Dr. Nukman M.M dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Lambar telah berkomitmen sebagai Kabupaten konservasi. Dengan luas wilayah hutan mencapai 61,47 persen atau 126.956,27 hektar sangat membutuhkan peran PPNS dan satuan Pol PP untuk mencegah terjadinya illegal mining dan loging.

“Dengan wilayah sangat luas yang harus diawasi tidak mungkin dilaksanakan monitoring dan pengawasan hanya dari Provinsi saja, tapi perlu peran serta seluruh PPNS dan satuan Pol PP dimasing-masing Kabupaten kota sebagai perpanjangan tangan Pol PP Provinsi,” Terang Nukman.

Baca Juga:  Pembagian Sertipikat Program Redistribusi Tanah Mampu Sejahterakan Warga

Masih kata,Nukman, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 yang mendelegasikan sebagai wewenang perizinan dan pengawasan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha tambang serta terlaksananya pengawasan dimasing-masing wilayah Kabupaten.

“Hal tersebut tentu tidak terlepas dengan adanya koordinasi antar instansi sehingga dapat meminimalisir terjadinya ilegal mining dan loging di Lampung,” Ucapnya.(Fani)

 213 kali dilihat