Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Penyampaian LKPJ Tahun 2019

WAY KANAN

Way Kanan, lampung visual.com-
Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
Senin (18/5/ 2020)

Di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Way Kanan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya SH, MM. Dalam pidato tertulisnya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019.

Yang juga dihadiri oleh Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati Way Kanan,
Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan
Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Camat se-Kabupaten Way Kanan;
Yang saya hormati, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan dan insan pers.

Acara Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2019 oleh DPRD Kabupaten Way Kanan dan Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 8 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Way kanan  Laksanakan Kegiatan Tanam Pohon Sedunia,  PSN dan Gerebeg Sampah

“Walaupun dalam sasana puasa, kita masih dapat melaksanakan tugas negara agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik, di tengah pandemi Covid 19 ini marilah kita berjuang bersama-sama untuk menanggulangi dampak wabah penyebaran virus Corona ini yang semoga saja segera berakhir,”ujarnya

Beberapa tahun terakhir sampai dengan 2019 indikator makro Way Kanan terus membaik antara lain Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari tahun 2016 sebesar 65,74 meningkat menjadi 67,19 tahun 2019, pertumbuhan ekonomi berfluktuasi selama periode 2016-2019 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,16%, dan persentase penduduk miskin menurun dari 14,58 % tahun 2016 menjadi 13,07 % pada tahun 2019.

“Selanjutnya kita juga berupaya meningkatkan peran pemerintah pusat maupun provinsi sesuai dengan kewenangannya di daerah serta melalui tugas pembantuan lainnya,”lanjut Adipati.

Baca Juga:  Sekda Saipul Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Permenkeu Nomor 212 Tahun 2022

Selanjutnya mengenai pengesahan Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini sebagai tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,

Menjelaskan bahwa Kecamatan merupakan salah satu Perangkat Daerah, sehingga pembentukannya harus dimasukkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan Pembentukan Kecamatan Umpu semenguk, maka Kecamatan di Kabupaten Way Kanan menjadi sebanyak 15 Kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Blambangan Umpu, (2) Kecamatan Kasui, (3) Kecamatan Banjit, (4) Kecamatan Baradatu, (5) Kecamatan Bahuga, (6) Kecamatan Pakuan Ratu, (7) Kecamatan Negeri Agung, (8) Kecamatan Way Tuba, (9) Kecamatan Rebang Tangkas, (10) Kecamatan Gunung Labuhan, (11) Kecamatan Negara Batin, (12) Kecamatan Negeri Besar, (13) Kecamatan Buay Bahuga, (14) Kecamatan Bumi Agung, dan (15) Kecamatan Umpu Semenguk.

Baca Juga:  Sekdakab : Kesiapan Lokasi Festival Radin Jambat dan HUT Way Kanan Sudah 80 Persen

“Di Akhir sambutan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang selama ini telah bekerja keras bersama kami pembangunan Kabupaten Way Kanan tercinta menjadi lebih baik, dan kita akan terus bekerja keras untuk membangun dan memberikan yang terbaik lagi kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Waykanan ini,”pungkasnya.
Penulis: (Deki)

 458 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.