Rapat Paripurna Penandatangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 Dipimpin Ketua DPRD Tanggamus

TANGGAMUS

Tanggamus: lampungvisual.com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020. Hal tersebut tertuang dalam penandatangan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Tanggamus dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (12/8/19).

Rapat paripurna penandatangan KUA PPAS dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi Wakil ketua I, Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Aris Budianto, dan wakil ketua III Sunu Jatmiko, dihadiri Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Kepala Kejaksaaan Negeri David P. Duarsa, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Drs. Hamid H. Lubis, anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Sumiyati dalam laporannya menyampaikan, sinergitas dan konsistensi dalam implementasi kebijakan baik kebijakan program maupun kegiatan, menjadi hal yang penting dalam penerapannya. Kebijakan pembangunan tahunan daerah yang didukung alokasi anggaran yang bersumber dari APBD, selanjutnya dituangkan dalam dokumen yang disebut Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Kembali Menyerahkan Secara Simbolis bantuan Masjid dan Mushalla

“Dalam implementasinya, dokumen ini merupakan jabaran dari kebijakan pembangunan tahunan yang dituangkan dalam dokumen RKPD, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD, adapun yang menjadi landasan operasionalnya adalah permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011,” kata Sumiyati dalam laporannya.

Sumiati menerangkan, dari hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020, dengan program dan kegiatan pada masing-masing OPD yang telah dibahas dan telah diselesaikan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 113.734.882.281,63 Miliar, lalu jumlah dana perimbangan Rp 1.220.210.555.362,00 Triliun, lalu ditambah dengan pendapatan sah yang lainnya Rp 570.821.590.819,47 Miliar, dengan jumlah total pendapatan Rp 1.904.767.028.463,10.

Baca Juga:  Tanggamus Deklarasi Ketahanan Pangan Desa Bersama BBPOM Lampung

“Lalu jumlah belanja Rp 1.901.967.028.463,10 triliun surplus Rp 2.800.000.000,00, Miliar, pembiayaan daerah Rp 0, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 2.800.000.000,00 Miliar, jumlah defisit Rp 2.800.000.000,00, Miliar. Diharapkan kepada seluruh OPD melalui TAPD Kabupaten Tanggamus dalam menyusun dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 mengacu kepada KUA PPAS, sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan bahwa, dirinya berterima kasih kepada anggota DPRD yang telah hadir dalam agenda penandatangan MoU KUA-PPAS Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanggamus. Yang mana ia berharap tahapan berikutnya juga berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.”Nanti kita akan masuk dalam tahapan berikutnya, dan mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” pungkas Bupati.
Penulis: (Asri)
Editor: Basri

 1,084 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.