2. Tinjau Ulang Pengumuman BKPSDM:Meminta pemerintah daerah melalui BKPSDM untuk meninjau ulang dan membatalkan pengumuman apabila terbukti melanggar aturan dan undang-undang.
3. Prioritas bagi Honorer Lama:Anak honorer tahun 2005 yang memiliki SK Bupati dan digaji melalui APBD, serta telah mengabdi lebih dari 19 tahun, menuntut prioritas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada tahun 2025.