Razak Menegaskan Bahwa Lokasi Tanah Pasar Kedondong Adalah Milik Pemda Pesawaran

PESAWARAN

Pesawaran (LV) – Terkait tanah lokasi pasar Kedondong yang di klim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima, dibantah keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak, S.Sos.

“Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat,” tegasnya kepada Media, Sabtu (21/1/2023).

Kepala Dinas Prindag menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.

Baca Juga:  Bupati Silaturahmi Ramadhan, Pererat Silaturahim Pemerintah Daerah Dengan Masyarakat

“Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Jika katanya, ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-oeang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.

“Kalau mau jelas silakan tanyakan dengan instansi terkait atau dengan BPN Pesawaran, terkait keabsahan sertipikat tanah lokasi Pasar Kedondong,” ucapnya.

Baca Juga:  Gelar Senja Pramuka, Spirit Pengembangan Kegiatan Bermutu

“Atau jika mereka punya sertipikat silakan tanah lokasi pasar Kedondong, silakan bawa kesini, mari kita lihat keabsahan nya,” pungkasnya.(ang)

 1,086 kali dilihat

Tagged