Resmob polres Lampura Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara (lampura) telah berhasil mengamankan dua pelaku curas. Kamis (7/6/2018) sekira pukul 02.45 wib

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 662/ V/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, Tanggal 15 Mei 2018. Dengan Korban Muthia Rahma warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasar Reskrim polres Lampung Utara, AKP Syahrial mengjelaskan kejadian tersebut pada Hari minggu, Tanggal 13 Mei 2018 dengan TKP Rel Kereta diwilayah Sribasuki, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Dan Pelaku berjumlah dua orang yakni  No (23) dan To (32)  mengambil secara paksa Hp milik korban (Muthia) merek Asus Zenfone.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam cek Posko Operasi Pedisiplinan Protokol Kesehatan Lampura

“Dalam melakukan aksi nya pelaku

Menggunakan kendaraan jenis Honda Beat Nopol BE 3219 KQ,” jelasnya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan No (23) Kotabumi Udik, Kotabumi, To (32) warga Cempedak, Kotabumi. Kemudian untuk Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah plat Nopol BE 3219 KQ milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Andrian folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.