Retribusi Terminal Hanya Diberikan Kepada Angkutan Umum

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Petugas pemungut Retribusi terminal di Kabupaten Lampung Utara wajib memberikan karcis resmi hanya kepada kendaraan angkutan kota saja. Tidak kepada pengendaraan lain, seperti truck angkutan box dan lainnya. Disesuaikan dengan biaya yang telah di tentukan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Lampura, Basirun Ali, Senin (28/5/2018), mengakui pihaknya sering mendapat informasi petugas tidak memberi karcis kepada pemilik kendaraan melalui terminal yang berada disana. Seperti di terminal di Pasar Dekon Kotabumi misalnya.

Baca Juga:  Tunjangan dan Gaji Pegawai Mulai Dicairkan bulan depan

“Kita hanya memberikan karcis terminal kepada supir angkot, kalau yang lain itu menyalahi. Kita tidak bisa memberikan karcis pada mereka karena itu adalah ilegal. Sebab, dalam peraturan maupun perda itu tidak diperkenankan, ” ucap dia

Menurutnya, dalam peraturan maupun perda daerah yang boleh diambil retribusi di terminal hanyalah angkutan kota. Sementara lainnya, tidak ada dan bila itu tetap terjadi pihaknya siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:  Pengurusan DPC LSM Majas Lampung Utara Resmi Dikukuhkan

” Jadi Kalau ada petugas yang melakukan hal seperti itu, silahkan melapor kesini. Pasti kita tindak lanjuti, ” pungkasnya. (adrian)

 2,115 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.