Dikatakan Amilin secara prinsip Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyetujui pemisahan ini. “Pesan kami ikuti peraturan yang ada. Kami juga berharap kepada para pihak yang terkait ikut mendampingi ,”katanya.
Direktur PT Petro Muba Yuliar SE dalam sambutannya menjelaskan rapat dilaksanakan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi.
“Dalam pelaksanaan RUSP ini pemegang saham menyetujui rencana untuk melakukan penyempurnaan agenda rapat, rencana pemisahan aset PT MEP, rencana restrukturisasi aset, rencana evaluasi aset sehingga ada kepastian hukum. Sehingga pertanggungjawabannya tidak terjadi pengecilan atau pengelembungan aset dikemudian hari. Selanjutnya restrukturisasi PT MEP akan menjadi BUMD,”terangnya.
Komisaris Utama PT Petro Muba Drs H Yusnan Efendi mengatakan pihaknya mensupport apa yang dikerjakan oleh tim. Dia meminta pihak PT MEP menyokong penuh upaya penilaian aset termasuk penunjukkan karyawan.
“Ada yang perlu diselesaikan harus diselesaikan. Semua sangkutan harus diselesaikan secara tuntas. Jangan menjadi beban bagi induk perusahaan yang dipisahkan. Apa yang diperlukan, tuntaskan sejelas-jelasnya. Tujuan pemisahan ini untuk lebih memandirikan BUMD,”tegasnya.