Rutan IIB Kotabumi berlakukan sistem besuk dengan layanan vidio call

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menerapkan sistem besuk secara online dengan bentuk vidio call. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid 19).

Ade Chandra Kepala Pengamanan Rutan (KPR) mewakili Ka Rutan kelas IIB Kotabumi Denial Arif mengatakan diberlakukannya sistem besuk secara online dengan Vidio Call berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK.2.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.KP.09.01-55 tanggal 09 maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga:  Memaksimalkan Program Kadis Sosial Lampura Menggalakkan Sosialisasi

“Untuk mencegah penyebaran virus corona, besukan langsung keluarga yang dengan warga binaan ditutup. Sekarang mulai diberlakukan penerapan sistem besuk secara online berlaku hingga 31 Maret, , ” Kata dia. Sabtu (21/3/2020)

Dijelaskannya, Teknis pelaksanaan layanan vidio call di Rutan, Setiap block masing masing 2 hari, mengingat seluruh warga binaan yang ada disini mencapai 438 orang.

“Setiap warga binaan diberikan waktu selama 20 menit untuk layanan vidio call bersama keluarganya, agar tidak terjadi ada warga binaan yang tidak kebagian” Ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Lampung Utara adakan Kotabumi ART Festival 2

Ia berharap dengan adanya layanan video call ini keluarga dan warga binaan rutan tidak menyalahgunakannya pasilitas tersebut untuk pornografi. Petugas Rutan juga akan mengawasi layanan video call tersebut.
Penulis: (Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.