Rutan Kelas llB Kotabumi Ajukan 192 WB Dapatkan Remisi Idul Fitri 1443H

Rutan Kelas llB Kotabumi Ajukan 192 WB Dapatkan Remisi Idul Fitri 1443H
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com –

Pada Idul Fitri 1443H tahun 2022 ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara sedikitnya telah mengajukan sebanyak 192 warga binaan untuk diberi Remisi.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Muchlisin yang diwakili Sabar Anju Padang Kasubsi Pelayanan Tahanan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ke pusat terkait remisi tahun ini.

Baca Juga:  Desa Gedung Nyapah Mulai giatkan Pembangunan

“Untuk Remisi 15 hari berjumlah 71 orang, remisi 1 bulan sebanyak 120 orang, remisi 1 bulan 15 hari 1 orang jadi total ada 192 orang yang kita ajukan remisi ke pusat, dari total 324 warga binaan.” jelas Sabar. Rabu (27/4/2022)

Untuk kriteria yang mendapat remisi, lanjut Sabar, warga binaan itu tentunya sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana 6 bulan sebelum mendapat remisi.

Baca Juga:  SDN 2 Subik Siap Ikuti Pelaksanakan LSS-UKS tingkat Nasional

“Pelaksaan pemberian remisi ini akan dilakukan tepat dari Idul Fitri 1443H, sementara ini kita menunggu hasil dari pusat (pemberian remisi).” tuturnya.

(Andrian Folta)

 234 kali dilihat

Tagged