Samsir : Rolling Pejabat Harus Melalui Perimbangan Dan Persetujuan Baperjakat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan eselon III dan IV  di lingkup pemerintah kabu paten lampung utara (Lampura), yang dilaksanakan Plt. Bupati Sri widodo kamis 21 juni 2018, dinilai ketua Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Samsir tidak melalui mekanisme dan prosedur.

“Dalam peraturan rolling telah jelas bahwasanya proses pengalihan tugas dan jabatan harus melalui perimbangan dan persetujuan Baperjakat, sedangkan ini tanpa melalui mekanisme dan prosedur dalam pembinaan pegawai, kami tidak mau terlibat dalam prosesinya,” Ungkap  Ketua Baperjakat. Kamis (12/6/2018)

Menurut Samsir, dengan telah dilaksanakan proses pelantikan tersebut pihaknya tidak tinggal diam. Akan melaporkan secara tersurat terkait permasalahan tersebut kepada Kemendagri langsung yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Mahasiswa UMKO yang Tergabung Dalam Organisasi IMM Silaturahmi Dengan Plt. Bupati Lampura

“Ini barusan saya sudah rapat terkait proses dan mekanisme rolling yang inprosedural. Sehingga dapat diambil keputusan apakah ini syah atau tidak, tapi sekali lagi saya pastikan sebelum pelantikan tadi sudah ada larangan dari sekjen dan Pj Gubernur untuk melakukan pelantikan hari ini. Karena dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, apalagi kita mau menghadapi moment pilkada.”Paparnya

Lanjut Samsir, dengan adanya pelantikan tersebut dapat menimbulkan stagnasi pemerintahan terjadi dilapangan. Apalagi ada camat dan lurah ikut dalam pelantikan tersebut, hingga menimbulkan dualisme kepemimpinan. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terganggu.

Baca Juga:  Bulan Suci Ramadhan 1444 H, SDIT MTA KOTABUMI berbagi Sedekah.

“Hasil rapat tanggal 31 Mei 2018 telah diputuskan bahwasanya keputusan sebelumnya dibatalkan, dan tidak ada lagi proses pelantikan, (Kemendagri, PJS Gubernur) minta dibatalkan. Padahal surat rekomendasi dikantongi mereka tanggal 26 April 2018 dan 30 April, jelas secara tersirat itu dibatalkan. Saya konfirmasi langsung sekjen Kemendagri dan PJ Gubernur by phone,  mereka menginstruksikan saya agar dapat membatalkannya, dan Pj Gubernur sudah bicara langsung dengan beliau (Plt Bupati), karena kewenangan ada dengan Plt. Bupati,” Ungkap Ketua Baperjakat

Samsir Ketua Baperjakat yang juga merupakan sekda kabupaten lampung utara, berharap Kemendagri dapat mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:  Pemkab. Lampura melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Besok kami dipanggil untuk memaparkan proses pelaksanaan yang terjadi pada hari ini, dan kami sedang mempersiapkan laporan tertulisnya, mudah-mudahan akan cepat mendapatkan solusinya. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat,” Jelas Samsir. (Andrian folta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.