Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4
JAKARTA

Jakarta, lampungvisual.com-
Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan Ganip dalam SE. Seperti dilansir Sekretariat Kabinet via email:[email protected].

Loading

Tagged