Satgas Desa dan Kecamatan Memiliki Wewenang Bubarkan Kerumunan

Satgas Desa dan Kecamatan Memiliki Wewenang Bubarkan Kerumunan
LAMPUNG UTARA

Satgas Desa dan Kecamatan Memiliki Wewenang Bubarkan Kerumunan


Dikatakannya. apabila terjadi kendala ataupun perlawanan dari masyarakat tentang penertiban dan penegakan surat edaran PPKM tersebut maka Tim Satgasus Kabupaten akan membantu memberikan penindakan.

“Lampung Utara ini sangat luas bahkan ada 23 Kecamatan maka masing-masing Satgas Kecamatan harus aktif menjaga Prokes di lingkungan masing-masing untuk memutus penyebaran covid 19,” jelas Nozie.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Nozi menambahkan untuk saat ini Lampura masuk kategori Zona Orange penyebaran Covid 19, maka kegiatan pesta yang diperbolehkan hanya kurang dari 50 orang dengan diperketat Prokes dan tidak ada hiburan berupa musik.

Sementara itu Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara hingga Rabu (28/07/2021) Pukul 12.00 WIB yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampura untuk total warga yang terkonfirmasi positif, baik dengan gejala (simptomatik) maupun tanpa gejala (asimtomatik) mencapai 3.132 orang.

Baca Juga:  Bupati lampura menghadiri Senam Germas Bersama

Meski demikian, pasien yang sudah selesai isolasi dan dinyatakan sembuh dari Covid-19 tercatat sudah 1.681 orang. Sedangkan yang masih menjalani proses isolasi sebanyak 1.334 orang.

Disisi lain, total sampai saat ini pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Virus Corona di Kabupaten berjuluk Ragam Tunas Lampung mencapai 117 orang. (Andrian Folta)

Lampungvisual : Versi Mobile

Tagged