Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Masker Secara Gratis di Dua Lokasi Berbeda

Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Masker Secara Gratis di Dua Lokasi Berbeda
TULANG BAWANG

Tulang Bawang-
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang membagikan ratusan masker secara gratis kepada para pengendara yang melintas di wilayah hukumnya.

Pembagian masker gratis ini berlangsung hari Sabtu (05/03/2022), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di dua lokasi yang berbeda.

“Hari ini saya bersama dengan personel Satuan Lalu Lintas membagikan masker gratis sebanyak 107 pieces kepada para pengendara di dua lokasi yang berbeda pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022,” kata Kasat Lantas, AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga:  Simpan Narkotika, Karyawan Swasta di Banjar Margo Ditangkap Polisi

Lokasi pertama, lanjut AKP Suhardo, berlangsung di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Disini dibagikan masker sebanyak 50 pieces.

Lokasi kedua, dibagikan masker sebanyak 57 pieces dan berlangsung di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Menjelaskan, pembagian masker ini merupakan salah satu kegiatan selama berlangsungnya Operasi Keselamatan Krakatau 2022. Yang mana Operasi Kepolisian ini akan berlangsung hingga 14 Maret 2022 nanti.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar

“Selain membagikan masker secara gratis kepada para pengendara yang melintas di Jalintim, petugas kami juga memberikan imbauan agar tetap disiplin mematuhi prokotol kesehatan (prokes) yang berlaku,” jelas AKP Suhardo.

Ia menambahkan, petugas kami juga mengingatkan agar para pengendara tetap disiplin mematuhi peraturan lalu lintas, baik itu saat ada maupun tidak ada petugas di lapangan.

Dengan disiplin berlalu lintas, berarti para pengendara juga telah turut berpartisipasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang kebanyakan disebabkan oleh pelanggaran. (*)

 395 kali dilihat