Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan SIM Keliling, Catat Jadwal dan Lokasinya

TULANG BAWANG

Tulang Bawang: lampung visual.com-

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar pelayanan SIM (surat izin mengemudi) keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga masyarakat.

Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, hanya SIM A dan C yang bisa dilayani oleh petugas kami untuk dapat diperpanjang masa berlakunya dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling tersebut.

“Adapun jadwalnya hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tungal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan hari Rabu, Kamis dan Jumat pelayanan dilakukan di Gedung MPP (Mall Pelayanan Publik), Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Ipran, Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:  Tiga Gudang Logistik Pemilu 2024 di Tulang Bawang Selalu Dijaga Ketat Polisi

Lanjutnya, untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB dan kepada warga yang ingin melakukan perpanjang SIM A atau C, agar membawa KTP (kartu tanda penduduk) asli dan foto copynya, SIM asli yang masih aktif/berlaku dan surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau sering disebut KIR dokter.

Untuk biaya pembuatannya berdasarkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM A sebesar Rp. 80 Ribu dan SIM C sebesar Rp. 75 Ribu.(*)

 1,561 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.