BACA JUGA: PAD 50 Juta, Pihak Ketiga Akan Buka Cerita
“Sebanyak 23 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar razia di Jalintim kemarin,” ujar Iptu Ipran, Minggu (23/02/2020).
Adapun rinciannya yaitu berupa satu unit mobil, lima keping SIM (surat izin mengemudi) dan 17 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Razia ini rutin kami lakukan dan lokasinya berpindah-pindah agar tercipta kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas.(*)
Pages: 1 2