Satpas 2526 Berikan Pelayaan Pembuatan Sim Penyandang Disabilitas

Satpas 2526 Berikan Pelayaan Pembuatan Sim Penyandang Disabilitas
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV) –

Tingkatkan Layanan Bagi Pemohon Sim berkebutuhan Khusus Satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 2526 menggelar aksi sosial dengan melakukan layanan sim spesial bagi para penyandang cacat atau disabilitas. Tidak kurang dari 20 orang disabilitas tersebut di bantu melakukan pembuatan sim golongan D ( SIM khusus ).

Ps ( pejabat sementara ) kepala satuan lalu lintas Polresta Bandara Lampung Akp. Rahmawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Yan Budi Jaya mengungkapkan, Satlantas Bandar Lampung mengupayakan secara maksimal para pemohon Sim berkebutuhan khusus tersebut,melalui penerbitan Sim D.

” SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.” Ungkapnya

Baca Juga:  Dandim 0410/KBL Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai Dari Walikota Eva Dwiana Kepada Kontingen Liga Santri Piala Kasad Tingkat Kodim

Diketahui Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan.
Serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.

Namun Rahmawan menambahkan untuk kalangan difabel dengannya kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D.

Baca Juga:  Sua Apindo Lampung-BPJS Ketenagakerjaan se-Lampung Pekan Lalu, Bahas Apa?

“Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara” Tandasnya.

Disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya. Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM.

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing. Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM.

Baca Juga:  Lima Resolusi Tahun Baru Dian Ambarini, Mana Resolusi Kamu?

Ujian teori maupun praktik. Materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik. Materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (R/YP)

 431 kali dilihat

Tagged